ISU TER-UPDATE COVID-19 TEHADAP PENDIDIKAN
Oleh Ustadz MUTTAQIN Anang Toha
Menteri Pendidikan dan Kebudyaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim mengumumkan penyelenggaraan pembelajaran semester Genap TA 2020/2021 di masa pandemi Covid-19, Jum'at, 20 Nopember 2020. Hal itu berdasarkan keputusan bersama empat menteri, yakni Menteri Kesehatan, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, dan Menteri Dalam Negeri.
Berdasarkan keputusan tersebut, pemerintah memberikan
kewenangan kepada pemerintah daerah atau kantor wilayah kementerian agama untuk
menentukan
pembelajaran tatap muka karena pemerintah daerah merupakan
pihak yang paling mengetahui dan memahami kondisi, kebutuhan, dan kapasitas
daerahnya.
Keputusan ini di ambil berdasarkan pertimbangan bahwa
semakin lama pembelajaran tatap muka tidak terjadi,
semakin besar dampak negatif yang terjadi pada anak.
Dampak negatif itu antara lain:
1.
Ancaman putus sekolah. Risiko putus sekolah
dikarenakan anak “terpaksa” bekerja untuk membantu keuangan keluarga di tengah
krisis pandemi COVID-19. Banyak orang tua yang tidak bisa melihat peranan sekolah dalam proses
belajar mengajar apabila proses pembelajaran tidak dilakukan secara tatap muka.
2.
Kendala tumbuh kembang anak. Perbedaan akses dan
kualitas selama pembelajaran jarak jauh dapat mengakibatkan kesenjangan capaian
belajar, terutama untuk anak dari sosio-ekonomi berbeda. Turunnya keikutsertaan
dalam PAUD sehingga kehilangan tumbuh kembang yang optimal di usia emas. Hilangnya
pembelajaran secara berkepanjangan berisiko terhadap pembelajaran jangka
panjang, baik kognitif maupun perkembangan karakter.
3.
Tekanan psikososial dan kekerasan dalam rumah tangga. Minimnya interaksi dengan guru, teman, dan lingkungan luar ditambah
tekanan akibat sulitnya pembelajaran jarak jauh dapat menyebabkan stres pada
anak. Tanpa
sekolah, banyak anak yang terjebak di kekerasan rumah tanpa terdeteksi oleh
guru.
Dalam melaksanakan kebijakan di atas, pemerintah daerah harus mempertimbangkan
hal-hal sebagai berikut:
·
Tingkat risiko penyebaran COVID-19
di wilayahnya
·
Kesiapan fasilitas pelayanan
kesehatan
·
Kesiapan satuan pendidikan dalam
melaksanakan pembelajaran tatap muka sesuai dengan daftar periksa
·
Akses terhadap sumber
belajar/kemudahan Belajar Dari Rumah (BDR)
·
Kondisi psikososial peserta didik
·
Kebutuhan layanan pendidikan bagi
anak yang orang tua/walinya bekerja di luar rumah
·
Ketersediaan akses transportasi
yang aman dari dan ke satuan pendidikan
·
Tempat tinggal warga satuan
pendidikan
·
Mobilitas warga
antar-kabupaten/kota, kecamatan, dan kelurahan/desa
·
Kondisi geografis daerah
Selan ini pembelajaran tatap muka di satuan
pendidikan tetap hanya diperbolehkan untuk satuan pendidikan yang telah
memenuhi daftar periksa sebaga
berikut:
·
Ketersediaan sarana sanitasi dan
kebersihan : Toilet
bersih dan layak, sarana cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir atau hand sanitizer dan Disinfektan
·
Mampu mengakses fasilitas
pelayanan kesehatan
·
Kesiapan menerapkan wajib masker
·
Memiliki thermogun
·
Memiliki pemetaan warga satuan
pendidikan yang: Memiliki comorbid tidak terkontrol, Tidak memiliki akses transportasi yang aman, Memiliki riwayat
perjalanan dari daerah dengan tingkat risiko COVID-19 yang tinggi atau riwayat
kontak dengan orang terkonfirmasi positif COVID-19 dan belum menyelesaikan
isolasi mandiri
·
Mendapatkan persetujuan komite
sekolah/ perwakilan orang tua/wali
· Pembelajaran tatap muka tetap dilakukan dengan mengikuti protokol kesehatan yang ketat:
Seluruh pemangku
kepentingan perlu mendukung pemerintah daerah dalam mempersiapkan transisi
pembelajaran tatap muka. Semoga
Allah, SWT. mememberikan kemudahan, perlindungan dan keselamatan kepada kita
semua dan segera mengangkat musibah besar pandemi covid-19 ini. Aamiin.
Reviewed by TARBIYAH SYAMILAH
on
9:28 AM
Rating:



No comments: