PERENCANAAN ANGGARAN PENDIDIKAN


LAPORAN UTS

Mata Kuliah Administrasi dan Pembiayaan Pendidikan
Program Studi Manajemen Pendidikan PPs UPGRI Palembang
Nama / NIM : MUTTAQIN / 20196013897


1.   Mata kuliah ini membahas konsep teoritis tentang pengertian dan ruang lingkup pengelolaan keuangan dalam penyelenggaraan pendidikan, mulai dari aspek perencanaan anggaran, pelaksanaan dan akuntabilitas sampai dengan pengendalian atau pengawasan pelaksanaan anggaran pendidikan. Jelaskan masing-masing aspek tersebut dengan berlandaskan kepada teori masing-masing!

Jawaban :

A.    Aspek Perencanaan Anggaran Pendidikan
Penyusunan rencana anggaran lembaga pendidikan merupakan kegiatan merencanakan sumber dana untuk menunjukan kegiatan pendidikan dan tercapainya tujuan pendidikan di lembaga pendidikan.
Lipham (1985) menjelaskan bahwa perencanaan anggaran untuk mencapai suatu tujuan yang berhubungan dengan anggaran atau budget, sebagai penjabaran suatu rencana ke dalam bentuk dana untuk setiap komponen kegiatan.
Dalam penyusunan rencana anggaran pendidikan, ada beberapa kaidah yang menjadi dasar yang tegas untuk mengambil tindakan atau langkah-langkah antisipatif agar tidak terjadi penyelewengan anggaran pendidikan, maka diterapkan beberapa asas dalam penyusunan dan penetapan anggaran pendidikan, antara lain;
1) Asas plafond, bahwa anggaran belanjayang boleh diminta tidak melebihi jumlah tertinggi yang telah ditentukan,
2)   Asas pengeluaran berdasarkan mata anggaran, artinya bahwa pengeluaran pembelanjaan harus didasarkan atas mata anggaran yang telah ditetapkan,
3) Asas tidak langsung, yaitu suatu ketentuan bahwa setiap penerima uang tidak boleh digunakan secara langsung untuk sesuatu keperluan pengeluaran. (Setyorini, 2015).
Penyusunan anggaran dalam skala kecil, biasanya disusun oleh staf pimpinan atau atasan dari suatu bagian. Sedangkan pada skala besar, penyusunan anggaran diserahkan kepada bagian, seksi atau komisi anggaran yang secara khusus merancang anggaran.
Contoh penyusunan rencana anggaran pendidikan adalah sekolah menyiapkan Rencana Anggaran Pendapatan dan BelanjaSekolah (RAPBS)


B.    Aspek Pelaksanaan Anggaran Pendidikan
Pelaksanaan anggaran merupakan salah satu tahapan dari siklus anggaran yang dimulai dari perencanaan anggaran. Untuk skala lembaga sekolah, tahapan pelaksanaan anggaran ini dimula ketika RAPBS disahkan oleh Kepala Sekolah bersama Komite Sekolah dan diketahui oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten atau Provinsi. Sedangkan untuk skala nasional, tahapan pelaksanaan anggaran ini dimulai ketika UU Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) disahkan oleh DPR. Dalam rangka terjadinya kesatuan pemahaman serta kesatuan langkah dalam pelaksanaan, pemerintah sebagai pelaksana dari UU APBN selanjutnya menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagai dasar hukum pelaksanaan APBN. Pada saat ini keppres yang berlaku adalah Keppres nomor 42 tahun 2002.
Dalam melaksanakan anggaran pendidikan, hal yang perlu dilakukan adalah kegiatan membukukan atau accounting. Pembukuan mencakup dua hal yaitu :
1.       pengurusan yang menyangkut kewenangan menentukan kebijakan menerima atau mengeluarkan uang, serta tindak lanjutnya, yakni menerima, menyimpan dan mengeluarkan uang.
2.      Pengurusan bendaharawan.
Ada beberapa komponen yang perlu dibiayai dengan menggunakan uang dari dana belajar. Komponen-komponen tersebut meliputi :
1.       Honorium untuk pemimpin/penanggung jawab edukatif.
2.      Honorium untuk sumber belajar.
3.      Honorium untuk pemimpin umum lembaga diklusemas.
4.      Honorium untuk pinata usaha dan pembantu-pembantunya.
5.      Biaya perlengkapan dan peralatan.
6.      Biaya pemeliharaan prasarana dan sarana.
7.      Biaya sewa/kontrak.
8.      Dana untuk pengembangan usaha lembaga diklusemas.
9.      Biaya-biaya lain untuk pengembanagn dan biaya tak teduga.


C.    Akuntabilitas Anggaran Pendidikan
Didalam Undang-undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 48 menyatakan bahwa pengelolaan dana pendidikan berdasarkan kepada prinsip keadilan, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas publik.
Akuntabilitas adalah kondisi seseorang yang dinilai oleh orang lain karena kualitas performanya dalam menyelesaikan tugas untuk mencapai tujuan yang menjadi tanggung jawabnya. Akuntabilitas di dalam menagemen pembiayaan pendidikan di sekolah berarti penggunaan uang sekolah dapat dipertanggungjawabkan sesuai sesuai dengan perencanaan yang telah ditetapkan.(Minarti:2011)
Selain itu, tujuan akuntabilitas adalah menilai kinerja sekolah dan kepuasaan publik terhadap pelayanan pendidikan yang diselenggarakan oleh sekolah, untuk mengikutsertakan publik dalam pengawasan pelayanan pendidikan dan untuk mempertanggung jawabkan komitmen pelayanan pendidikan kepada publik.
Sedikitnya ada tiga pilar utama yang  menjadi pilar terbangunnya akuntabilitas menurut (Minarti:2011), yaitu:
(1)    Adanya transparasi para penyelenggara sekolah dengan menerima masukan dan mengikutsertakan berbagai komponen dalam mengelola sekolah;
(2)   Adanya standar kinerja di setiap institusi yang dapat diukur dalam melaksanakan tugas, fungsi, dan wewenangnya;
(3)   Adanya partisipasi untuk saling menciptakan suasana kondusif dalam menciptakan pelayanan masyarakat dengan prosedur yang mudah, biaya murah, dan pelayanan yang cepat.
Pelaksanaan akuntabilitas pembiayaan sekolah dilaksanakan oleh pihak-pihak yang terlibat dalam pengelolaan keuangan kepada masyarakat, orang tua murid dan tentunya kepada pemerintah yang dalam kaitan ini sebagai salah satu sumber keuangan/ pendanaan pendidikan di sekolah.
Berikut ini merupakan langkah-langkah akuntabilitas pendidikan menurut Made Pidarta (1988) dalam (http://elfalasy88.wordpress.com/2010/12/01/akuntabilitas-pendidikan/) merumuskan langkah-langkah yang harus di tempuh untuk menentukan akuntabilitas dalam melaksanakan tugas-tugas pendidikan, sebagai berikut:
1.    Menentukan tujuan program yang dikerjakan, dalam perencanaan disebut misi atau tujuan perencanaan.
2.   Program dioperasionalkan sehingga menimbulkan tujuan-tujuan yang spesifik.
3.   Menggambarkan kondisi tempat bekerja.
4.   Menentukan otoritas atau kewenangan petugas pendidikan.Menentukan pelaksana yang akan mengerjakan program/ tugas. Ia penanggungjawab program, menurut konsep akuntabilitas ia adalah orang yang dikontrak.
5.   Membuat kriteria performan pelaksana yang dikontrak secara jelas, sebab hakekatnya yang dikontrak adalah performan ini.
6.   Menentukan pengukur yang bersifat bebas, yaitu orang-orang yang tidak terlibat dalam pelaksanaan program tersebut.
7.   Pengukuran dilakukan sesuai dengan syarat pengukuran umum yang berlaku, yaitu secara insidental, berkala dan
8.   Hasil pengukuran dilaporkan kepada orang yang berkaitan.
Kesembilan langkah tersebut dapat diimplementasikan kedalam kegiatan managemen keuangan sekolah untuk menunjang kegiatan akuntabilitas pembiayaan pendidikan. Dengan adanya langkah-langkah  diatas diharapkan dapat mempermudah pengelolaan pembiayaan pendidikan yang akuntabel disekolah. Maka dari itu pengikutsertaan komponen seperti masyarakat, komite sekolah, orang tua siswa, dan unsure pemerintah perlu untuk dilaksanakan sebagai upaya keseriusan pelaksanaan penyelenggaraan pembiayaan pendidikan yang akuntabel.


D.   Aspek Pengendalian atau Pengawasan Pelaksanaan Anggaran Pendidikan
Pengendalian atau pengawasan pelaksanaan anggaran pendidikan merupakan proses yang mengarahkan setiap orang dalam suatu organisasi pendidikan agar dapat mengelola dana pendidikan sesuai dengan rencana penggunaannya.
Teknis pengendalian atau pengawasan terhadap penggunaan dana pendidikan dapat dilakukan sebagai berikut:
    Pengendalian atau pengawasan personel pengelolanya, penggunaan pendanaannya, dan sistem akuntasinya.
    Personel pengelola dana pendidikan harus dipisahkan; petugas yang mengambil keputusan tentang penggunaan dana pendidikan (pejabat pembuat komitmen), yang memegang keuangan (bendahara pemegang uang), dan yang menyelenggarakan administrasi keuangannya (bendahara pencatatan uang).
Kegiatan Pengendalian Keuangan Pendidikan dapat dilakukan di setiap tingkat lembaga, sebagai berikut:
     Menteri melakukan rapat koordinasi untuk meminta laporan pelaksanaan anggaran dari unit di bawahnya, itu merupakan salah satu kegiatan pengendalian yang dilakukan di tingkat Departemen Pendidikan Nasional.
     Pengendalian di tingkat Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten dilakukan oleh Kepala Dinas masing-masing.
     Dalam kerangka manajemen pendidikan berbasis sekolah (school based management) pengendalian internal sekolah/madrasah dapat dilakukan secara internal oleh kepala sekolah/madrasah sendiri dan secara eksternal oleh komite sekolah, yayasan/pesantren, pengawas, dan kantor dinas pendidikan atau Departemen Agama kabupaten/kota yang mengelola bidang pendidikan.



2.     Seorang ahli manajemen pendidikan harus menguasai konsep-konsep dasar pembiayaan, teknik perhitungan biaya, kembalian (return) biaya yang telah dikorbankan selama pendidikan, dan penerapannya dalam pendidikan. Tolong anda deskripsikan konsep dasar pembiayaan, penghitungan biaya, dan pengembalian biaya selama seseorang mengikuti atau memasuki sekolah, dan hitung pula dalam berapa tahun return dapat tercapai dengan menggunakan konsep Upah Minimum Provinsi (UMP).

Jawaban
Pendidikan merupakan bagian dari investasi masa depan. Namun karena hasil investasi tersebut baru dapat dinikmati belasan bahkan mungkin puluhan tahun kemudian sejak seseorang memulai pendidikan tingkat pra sekolah, maka tentu saja diperlukan pembiayaan besar selama seseorang menempuh pendidikan yang disebut dengan pembiayaan pendidikan.
Biaya pendidikan adalah seluruh pengeluaran baik yang berupa uang maupun bukan uang sebagai ungkapan rasa tanggung jawab semua pihak (masyarakat, orang tua, pemerintah) terhadap pembangunan pendidikan agar tujuan pendidikan yang dicita-citakan tercapai secara efisien dan efektif, yang harus terus digali dari berbagai sumber, dipelihara, dikonsolidasikan, dan ditata secara administrative sehingga dapat digunakan secara efisien dan efektif. 
Perencanaan dana pendidikan yang matang akan menguntungkan banyak pihak. Sebagai orangtua, kita akan terlepas dari rasa waswas dan stres mencari sumber dana. Anak pun akan senang karena bisa mendapatkan fasilitas terbaik untuk pendidikannya.
Detail yang perlu kita siapkan dan hitung dalam merencanakan pendidikan anak-anak kita adalah sebagai berikut:
1.       Nilai biaya atau uang saat ini (Present Value/PV)
2.      Nilai biaya atau uang masa depan (Future Value/FV)
3.      Inflasi (Interest Rate p.a.)
4.      Periode (jumlah bulan periode menabung)
5.      Kontribusi tiap bulan (Periodic Payment/PMT)
Contoh kasus perhitungan dana pendidikan sampa S1. Misalnya Pak Adi dan Istrinya berencana mengumpulkan uang untuk kuliah S1 anaknya yang baru berusia 2 tahun, sebut saja namanya Alfi. Setelah riset, total biaya kuliah saat ini Rp125 juta. Berapakah biaya kuliah Alfi saat usianya 17 tahun nanti?
Pak Adi dapat melakukan perhitungan sebaga berikut:
PV            : Rp125 juta
Inflasi      : 11%
Periode   : 17 tahun – 2 tahun = 15 tahun x 12 bulan = 180 bulan
FV            : 598 juta
Mislakan pada usia 20 tahun Alfi baru bekerja, jika saat itu nanti upah minimum provinsi sama dengan upah minimum saat ini, Rp3.043.111, maka 16 tahun kemudian return baru dapat tercapai.

PERENCANAAN ANGGARAN PENDIDIKAN PERENCANAAN ANGGARAN PENDIDIKAN Reviewed by TARBIYAH SYAMILAH on 9:02 AM Rating: 5

No comments:

Powered by Blogger.