LAPORAN UTS
Mata Kuliah Administrasi dan Pembiayaan
Pendidikan
Program Studi Manajemen Pendidikan PPs
UPGRI Palembang
Nama
/ NIM : MUTTAQIN / 20196013897
1. Mata kuliah ini membahas
konsep teoritis tentang pengertian dan ruang lingkup pengelolaan keuangan dalam
penyelenggaraan pendidikan, mulai dari aspek perencanaan anggaran, pelaksanaan
dan akuntabilitas sampai dengan pengendalian atau pengawasan pelaksanaan
anggaran pendidikan. Jelaskan masing-masing aspek tersebut dengan berlandaskan
kepada teori masing-masing!
Jawaban :
A.
Aspek Perencanaan
Anggaran Pendidikan
Penyusunan rencana
anggaran lembaga pendidikan merupakan kegiatan merencanakan sumber dana untuk
menunjukan kegiatan pendidikan dan tercapainya tujuan pendidikan di lembaga
pendidikan.
Lipham (1985)
menjelaskan bahwa perencanaan anggaran untuk mencapai suatu tujuan yang
berhubungan dengan anggaran atau budget, sebagai penjabaran suatu rencana ke
dalam bentuk dana untuk setiap komponen kegiatan.
Dalam penyusunan rencana
anggaran pendidikan, ada beberapa kaidah yang menjadi dasar yang tegas untuk
mengambil tindakan atau langkah-langkah antisipatif agar tidak terjadi
penyelewengan anggaran pendidikan, maka diterapkan beberapa asas dalam
penyusunan dan penetapan anggaran pendidikan, antara lain;
1) Asas plafond, bahwa
anggaran belanjayang boleh diminta tidak melebihi jumlah tertinggi yang telah
ditentukan,
2) Asas pengeluaran berdasarkan mata anggaran,
artinya bahwa pengeluaran pembelanjaan harus didasarkan atas mata anggaran yang
telah ditetapkan,
3) Asas tidak langsung,
yaitu suatu ketentuan bahwa setiap penerima uang tidak boleh digunakan secara
langsung untuk sesuatu keperluan pengeluaran. (Setyorini, 2015).
Penyusunan anggaran
dalam skala kecil, biasanya disusun oleh staf pimpinan atau atasan dari suatu
bagian. Sedangkan pada skala besar, penyusunan anggaran diserahkan kepada
bagian, seksi atau komisi anggaran yang secara khusus merancang anggaran.
Contoh penyusunan
rencana anggaran pendidikan adalah sekolah menyiapkan Rencana Anggaran
Pendapatan dan BelanjaSekolah (RAPBS)
B.
Aspek Pelaksanaan
Anggaran Pendidikan
Pelaksanaan anggaran merupakan salah satu tahapan dari
siklus anggaran yang dimulai dari perencanaan anggaran. Untuk skala lembaga
sekolah, tahapan pelaksanaan anggaran ini dimula ketika RAPBS disahkan oleh
Kepala Sekolah bersama Komite Sekolah dan diketahui oleh Kepala Dinas
Pendidikan Kabupaten atau Provinsi. Sedangkan untuk skala nasional, tahapan pelaksanaan anggaran ini dimulai ketika UU Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara (APBN) disahkan oleh DPR. Dalam rangka terjadinya kesatuan
pemahaman serta kesatuan langkah dalam pelaksanaan, pemerintah sebagai
pelaksana dari UU APBN selanjutnya menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) tentang
Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagai dasar hukum
pelaksanaan APBN. Pada saat ini keppres yang berlaku adalah Keppres nomor 42
tahun 2002.
Dalam melaksanakan anggaran pendidikan, hal yang perlu dilakukan adalah
kegiatan membukukan atau accounting. Pembukuan mencakup dua hal yaitu :
1. pengurusan yang menyangkut kewenangan menentukan kebijakan menerima atau
mengeluarkan uang, serta tindak lanjutnya, yakni menerima, menyimpan dan
mengeluarkan uang.
2. Pengurusan bendaharawan.
Ada beberapa komponen yang perlu dibiayai dengan menggunakan uang dari
dana belajar. Komponen-komponen tersebut meliputi :
1.
Honorium
untuk pemimpin/penanggung jawab edukatif.
2.
Honorium
untuk sumber belajar.
3.
Honorium
untuk pemimpin umum lembaga diklusemas.
4.
Honorium
untuk pinata usaha dan pembantu-pembantunya.
5.
Biaya
perlengkapan dan peralatan.
6.
Biaya
pemeliharaan prasarana dan sarana.
7.
Biaya
sewa/kontrak.
8.
Dana
untuk pengembangan usaha lembaga diklusemas.
9.
Biaya-biaya
lain untuk pengembanagn dan biaya tak teduga.
C.
Akuntabilitas Anggaran
Pendidikan
Didalam Undang-undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional pasal 48 menyatakan bahwa pengelolaan dana pendidikan berdasarkan
kepada prinsip keadilan, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas publik.
Akuntabilitas adalah kondisi seseorang yang dinilai oleh orang lain
karena kualitas performanya dalam menyelesaikan tugas untuk mencapai tujuan
yang menjadi tanggung jawabnya. Akuntabilitas di dalam menagemen pembiayaan
pendidikan di sekolah berarti penggunaan uang sekolah dapat dipertanggungjawabkan
sesuai sesuai dengan perencanaan yang telah ditetapkan.(Minarti:2011)
Selain itu, tujuan akuntabilitas adalah menilai kinerja sekolah dan
kepuasaan publik terhadap pelayanan pendidikan yang diselenggarakan oleh
sekolah, untuk mengikutsertakan publik dalam pengawasan pelayanan pendidikan
dan untuk mempertanggung jawabkan komitmen pelayanan pendidikan kepada publik.
Sedikitnya ada tiga pilar utama yang menjadi pilar terbangunnya
akuntabilitas menurut (Minarti:2011), yaitu:
(1) Adanya transparasi
para penyelenggara sekolah dengan menerima masukan dan mengikutsertakan
berbagai komponen dalam mengelola sekolah;
(2) Adanya standar
kinerja di setiap institusi yang dapat diukur dalam melaksanakan tugas, fungsi,
dan wewenangnya;
(3) Adanya partisipasi untuk
saling menciptakan suasana kondusif dalam menciptakan pelayanan masyarakat
dengan prosedur yang mudah, biaya murah, dan pelayanan yang cepat.
Pelaksanaan akuntabilitas pembiayaan sekolah dilaksanakan oleh
pihak-pihak yang terlibat dalam pengelolaan keuangan kepada masyarakat, orang
tua murid dan tentunya kepada pemerintah yang dalam kaitan ini sebagai salah
satu sumber keuangan/ pendanaan pendidikan di sekolah.
Berikut ini merupakan langkah-langkah akuntabilitas pendidikan menurut
Made Pidarta (1988) dalam (http://elfalasy88.wordpress.com/2010/12/01/akuntabilitas-pendidikan/) merumuskan langkah-langkah yang harus di tempuh untuk menentukan
akuntabilitas dalam melaksanakan tugas-tugas pendidikan, sebagai berikut:
1. Menentukan tujuan program
yang dikerjakan, dalam perencanaan disebut misi atau tujuan perencanaan.
2. Program dioperasionalkan
sehingga menimbulkan tujuan-tujuan yang spesifik.
3. Menggambarkan kondisi tempat bekerja.
4. Menentukan otoritas atau
kewenangan petugas pendidikan.Menentukan pelaksana yang akan mengerjakan
program/ tugas. Ia penanggungjawab program, menurut konsep akuntabilitas ia
adalah orang yang dikontrak.
5. Membuat kriteria performan
pelaksana yang dikontrak secara jelas, sebab hakekatnya yang dikontrak adalah
performan ini.
6. Menentukan pengukur yang
bersifat bebas, yaitu orang-orang yang tidak terlibat dalam pelaksanaan program
tersebut.
7. Pengukuran dilakukan sesuai
dengan syarat pengukuran umum yang berlaku, yaitu secara insidental, berkala
dan
8. Hasil pengukuran dilaporkan
kepada orang yang berkaitan.
Kesembilan langkah tersebut dapat diimplementasikan kedalam kegiatan
managemen keuangan sekolah untuk menunjang kegiatan akuntabilitas pembiayaan
pendidikan. Dengan adanya langkah-langkah diatas diharapkan dapat
mempermudah pengelolaan pembiayaan pendidikan yang akuntabel disekolah. Maka
dari itu pengikutsertaan komponen seperti masyarakat, komite sekolah, orang tua
siswa, dan unsure pemerintah perlu untuk dilaksanakan sebagai upaya keseriusan
pelaksanaan penyelenggaraan pembiayaan pendidikan yang akuntabel.
D.
Aspek Pengendalian atau
Pengawasan Pelaksanaan Anggaran Pendidikan
Pengendalian atau
pengawasan pelaksanaan anggaran pendidikan merupakan proses yang mengarahkan
setiap orang dalam suatu organisasi pendidikan agar dapat mengelola dana
pendidikan sesuai dengan rencana penggunaannya.
Teknis pengendalian atau
pengawasan terhadap penggunaan dana pendidikan dapat dilakukan sebagai berikut:
• Pengendalian atau pengawasan personel
pengelolanya, penggunaan pendanaannya, dan sistem akuntasinya.
• Personel pengelola dana pendidikan harus
dipisahkan; petugas yang mengambil keputusan tentang penggunaan dana pendidikan
(pejabat pembuat komitmen), yang memegang keuangan (bendahara pemegang uang),
dan yang menyelenggarakan administrasi keuangannya (bendahara pencatatan uang).
Kegiatan
Pengendalian Keuangan Pendidikan dapat dilakukan di setiap tingkat lembaga, sebagai
berikut:
• Menteri melakukan rapat koordinasi untuk
meminta laporan pelaksanaan anggaran dari unit di bawahnya, itu merupakan salah
satu kegiatan pengendalian yang dilakukan di tingkat Departemen Pendidikan
Nasional.
• Pengendalian di tingkat Dinas Pendidikan
Provinsi/Kabupaten dilakukan oleh Kepala Dinas masing-masing.
• Dalam kerangka manajemen pendidikan
berbasis sekolah (school based management) pengendalian internal
sekolah/madrasah dapat dilakukan secara internal oleh kepala sekolah/madrasah
sendiri dan secara eksternal oleh komite sekolah, yayasan/pesantren, pengawas,
dan kantor dinas pendidikan atau Departemen Agama kabupaten/kota yang mengelola
bidang pendidikan.
2. Seorang ahli manajemen
pendidikan harus menguasai konsep-konsep dasar pembiayaan, teknik perhitungan
biaya, kembalian (return) biaya yang telah dikorbankan selama
pendidikan, dan penerapannya dalam pendidikan. Tolong anda deskripsikan konsep
dasar pembiayaan, penghitungan biaya, dan pengembalian biaya selama seseorang
mengikuti atau memasuki sekolah, dan hitung pula dalam berapa tahun return dapat tercapai dengan menggunakan
konsep Upah Minimum Provinsi (UMP).
Jawaban
Pendidikan merupakan
bagian dari investasi masa depan. Namun karena hasil investasi tersebut baru
dapat dinikmati belasan bahkan mungkin puluhan tahun kemudian sejak seseorang
memulai pendidikan tingkat pra sekolah, maka tentu saja diperlukan pembiayaan
besar selama seseorang menempuh pendidikan yang disebut dengan pembiayaan
pendidikan.
Biaya pendidikan
adalah seluruh pengeluaran baik yang berupa uang maupun bukan uang sebagai
ungkapan rasa tanggung jawab semua pihak (masyarakat, orang tua, pemerintah)
terhadap pembangunan pendidikan agar tujuan pendidikan yang dicita-citakan
tercapai secara efisien dan efektif, yang harus terus digali dari berbagai
sumber, dipelihara, dikonsolidasikan, dan ditata secara administrative sehingga
dapat digunakan secara efisien dan efektif.
Perencanaan dana pendidikan yang matang akan
menguntungkan banyak pihak. Sebagai orangtua, kita akan terlepas dari rasa
waswas dan stres mencari sumber dana. Anak pun akan senang karena bisa
mendapatkan fasilitas terbaik untuk pendidikannya.
Detail yang
perlu kita siapkan dan hitung dalam merencanakan pendidikan anak-anak kita
adalah sebagai berikut:
1. Nilai biaya atau uang saat ini
(Present Value/PV)
2. Nilai biaya atau uang masa depan
(Future Value/FV)
3. Inflasi (Interest Rate p.a.)
4. Periode (jumlah bulan periode
menabung)
5. Kontribusi tiap bulan (Periodic
Payment/PMT)
Contoh kasus perhitungan dana pendidikan sampa S1. Misalnya Pak Adi dan Istrinya berencana mengumpulkan uang untuk
kuliah S1 anaknya yang baru berusia 2 tahun, sebut saja namanya Alfi. Setelah
riset, total biaya kuliah saat ini Rp125 juta. Berapakah biaya kuliah Alfi saat
usianya 17 tahun nanti?
Pak Adi dapat melakukan perhitungan sebaga berikut:
PV :
Rp125 juta
Inflasi : 11%
Periode : 17
tahun – 2 tahun = 15 tahun x 12 bulan = 180 bulan
FV :
598 juta
Mislakan pada usia 20 tahun Alfi baru bekerja, jika
saat itu nanti upah minimum provinsi sama dengan upah minimum saat ini, Rp3.043.111,
maka 16 tahun kemudian return baru dapat tercapai.
PERENCANAAN ANGGARAN PENDIDIKAN
Reviewed by TARBIYAH SYAMILAH
on
9:02 AM
Rating:
No comments: