Juz II
Materi ke-81
*JAMINAN HIDUP DALAM QISHASH*
Oleh Ustadz Muttaqin Anang Toha, ST
Selanjutnya, Allah. swt menjelaskan hukum-Nya sebagai jaminan kelangsungan hidup dan juga perlindungan bagi orang-orang yang beriman dan juga manusia seluruhnya.
Yaitu kewajiban menjalankan hukum qishash berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh dan berlaku adil dalam melaksanakannya.
Allah, swt berfirman,
_“Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu qishaash berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh; orang merdeka dengan orang merdeka, hamba dengan hamba, dan wanita dengan wanita. Maka barangsiapa yang mendapat suatu pema'afan dari saudaranya, hendaklah (yang mema'afkan) mengikuti dengan cara yang baik, dan hendaklah (yang diberi ma'af) membayar (diat) kepada yang memberi ma'af dengan cara yang baik (pula), yang demikian itu adalah suatu keringanan dari Tuhan kamu dan suatu rahmat. Barangsiapa yang melampaui batas sesudah itu, maka baginya siksa yang sangat pedih.”_ (QS. Al Baqarah : 178-179)
Kita dapat membayangkan seandainya hukum qishash ini tidak diperintahkan, tentu orang-orang kafir dan zhalim akan dapat berbuat sewenang-wenang terhadap orang-orang yang beriman dan orang-orang yang lemah.
Orang-orang kuat, kaya dan berkedudukan tinggi tidak akan merasa khawatir berbuat aniaya terhadap orang-orang yang lemah, fakir dan yang berada dibawahnya.
Sedangkan orang-orang beriman pasti akan selalu menahan diri mereka berbuat zhalim, karena takut kepada Allah, demikian juga dengan orang-orang yang lemah.
Dengan adanya hukum qishash ini ada landasan yang kokoh bagi kaum muslimin untuk membela diri, kehormatan dan harta benda mereka dari kesewenang-wenangan orang-orang kafir serta dapat menjadi penahan diri dari mengerjakan perkara-perkara yang diharamkan Allah.
Allah, swt. berfirman,
_“Dan dalam qishaash itu ada (jaminan kelangsungan) hidup bagimu, hai orang-orang yang berakal, supaya kamu bertakwa.”_ (QS. Al Baqarah : 179)
Disarikan dari buku *Mutiara Hidayah Dari Al Qur'an*
Penulis:
Muttaqin Anang Toha
#KetuaYayasanTarbiyahSyamilah
#PembinaROHISSMAN1TanjungBatu
#KetuaDPDIttihadulMuballighinOI
#AnggotaCorpsDaiDompetDhuafaSumsel
#PerwakilanZafatour
*Daftar Umroh Yuk.... SamoUMAT*
Daftar via WA : 085267886580
Atau kunjungi alamat kami di Belakang SMP N 1 Tanjung Batu
Materi ke-81
*JAMINAN HIDUP DALAM QISHASH*
Oleh Ustadz Muttaqin Anang Toha, ST
Selanjutnya, Allah. swt menjelaskan hukum-Nya sebagai jaminan kelangsungan hidup dan juga perlindungan bagi orang-orang yang beriman dan juga manusia seluruhnya.
Yaitu kewajiban menjalankan hukum qishash berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh dan berlaku adil dalam melaksanakannya.
Allah, swt berfirman,
_“Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu qishaash berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh; orang merdeka dengan orang merdeka, hamba dengan hamba, dan wanita dengan wanita. Maka barangsiapa yang mendapat suatu pema'afan dari saudaranya, hendaklah (yang mema'afkan) mengikuti dengan cara yang baik, dan hendaklah (yang diberi ma'af) membayar (diat) kepada yang memberi ma'af dengan cara yang baik (pula), yang demikian itu adalah suatu keringanan dari Tuhan kamu dan suatu rahmat. Barangsiapa yang melampaui batas sesudah itu, maka baginya siksa yang sangat pedih.”_ (QS. Al Baqarah : 178-179)
Kita dapat membayangkan seandainya hukum qishash ini tidak diperintahkan, tentu orang-orang kafir dan zhalim akan dapat berbuat sewenang-wenang terhadap orang-orang yang beriman dan orang-orang yang lemah.
Orang-orang kuat, kaya dan berkedudukan tinggi tidak akan merasa khawatir berbuat aniaya terhadap orang-orang yang lemah, fakir dan yang berada dibawahnya.
Sedangkan orang-orang beriman pasti akan selalu menahan diri mereka berbuat zhalim, karena takut kepada Allah, demikian juga dengan orang-orang yang lemah.
Dengan adanya hukum qishash ini ada landasan yang kokoh bagi kaum muslimin untuk membela diri, kehormatan dan harta benda mereka dari kesewenang-wenangan orang-orang kafir serta dapat menjadi penahan diri dari mengerjakan perkara-perkara yang diharamkan Allah.
Allah, swt. berfirman,
_“Dan dalam qishaash itu ada (jaminan kelangsungan) hidup bagimu, hai orang-orang yang berakal, supaya kamu bertakwa.”_ (QS. Al Baqarah : 179)
Disarikan dari buku *Mutiara Hidayah Dari Al Qur'an*
Penulis:
Muttaqin Anang Toha
#KetuaYayasanTarbiyahSyamilah
#PembinaROHISSMAN1TanjungBatu
#KetuaDPDIttihadulMuballighinOI
#AnggotaCorpsDaiDompetDhuafaSumsel
#PerwakilanZafatour
*Daftar Umroh Yuk.... SamoUMAT*
Daftar via WA : 085267886580
Atau kunjungi alamat kami di Belakang SMP N 1 Tanjung Batu
JAMINAN HIDUP DALAM QISHASH
Reviewed by TARBIYAH SYAMILAH
on
7:23 AM
Rating:

No comments: