HARTA HUTANG BUKAN HARTAMU

HARTA HUTANG BUKAN HARTAMU

Oleh Ustadz MUTTAQIN Anang Toha


Selasa, 10 Nopembe 2020 saya menyampakan tadabbur QS. Al Baqarah : 282 – 286 di unit 19 Tarbiyah Syamilah Ogan Ilir.

Dalam ayat-ayat mulia ini tedapat banyak pelajaran, diantaranya sebagai berikut:

1. Jika melakukan muamalah tidak tunai (utang piutang dan pinjam meminjam) dan juga muamalah tunai (jual beli) agar mencatatnya mengadakan saksi terhadapnya, agar mendapatkan keutamaan sebagai berikut:

    a. Dapat mengingatkan, menguatkan kesaksian dan menghilangkan keragu-raguan terhadap perjanjian atau kesepakatan akan muamalah tersebut pada masa mendatang.

    b. Mengurangi kemungkinan tejadinya penzholiman dari salah satu pihak kepada pihak lain.

2. Bagi orang yang meminjam atau yang behutang hendaknya selalu menjaga niat dan i’tikad baik untuk berusaha sekuat tenaga menunaikan janji yang diucapkan, dicatat bahkan disaksikan oleh orang lan. Jauhkan diri dari melakukan kezhaliman, hargai dan berterima kasihlah kepada pihak yang meminjamkan atau memberikan piutang atau memberikan penangguhan pembayaran. Ketauhilah bahwa harta hutang dan barang pinjaman itu bukanlah milik orang yang meminjam atau yang behutang, tetapi sesungguhnya harta tesebut adalah milik pihak yang meminjamkan atau memberikan piutang atau memberikan penangguhan pembayaran.

Jika merasa kesulitan dalam menunaikan janji, hendaknya dikomunikasikan dengan pihak yang meminjamkan. Yakinlah bahwa Allah, SWT. tidak akan membebani hamba-Nya dengan suatu beban melainkan sesuai dengan kesanggupan sang hamba. Maka berusahalah dengan sungguh-sungguh dan memohonlah petolongan kepada Allah dengan do’a yang tedapat dalam ayat 286, yaitu :

 رَبَّنَا لَا تُؤَاخِذْنَآ إِن نَّسِينَآ أَوْ أَخْطَأْنَا ۚ رَبَّنَا وَلَا تَحْمِلْ عَلَيْنَآ إِصْرًا كَمَا حَمَلْتَهُۥ عَلَى ٱلَّذِينَ مِن قَبْلِنَا ۚ رَبَّنَا وَلَا تُحَمِّلْنَا مَا لَا طَاقَةَ لَنَا بِهِۦ ۖ وَٱعْفُ عَنَّا وَٱغْفِرْ لَنَا وَٱرْحَمْنَآ ۚ أَنتَ مَوْلَىٰنَا فَٱنصُرْنَا عَلَى ٱلْقَوْمِ ٱلْكَٰفِرِينَ

"Ya Tuhan kami, janganlah Engkau hukum kami jika kami lupa atau kami tersalah. Ya Tuhan kami, janganlah Engkau bebankan kepada kami beban yang berat sebagaimana Engkau bebankan kepada orang-orang sebelum kami. Ya Tuhan kami, janganlah Engkau pikulkan kepada kami apa yang tak sanggup kami memikulnya. Beri maaflah kami; ampunilah kami; dan rahmatilah kami. Engkaulah Penolong kami, maka tolonglah kami terhadap kaum yang kafir". (QS. Al-Baqarah : 286)

Atau dengan do’a yang diajarkan Rasulullah, SAW. kepada Abu Umamah ra. Sebagaimana tedapat dalam riwayat berikut:

Daftar UmrohSamo_UMAT
Ustadz MUTTAQIN Anang Toha
wa.me/+6285267887580

 “Disebutkan oleh Abu Sa'id al-Khudri, pada suatu hari, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam masuk ke masjid. Di sana sudah ada seorang laki-laki Anshar yang bernama Abu Umamah. Beliau kemudian menyapanya, “Hai Abu Umamah, ada apa aku melihatmu duduk di masjid di luar waktu shalat?”

Abu Umamah menjawab, “Kebingungan dan utang-utangku yang membuatku (begini), ya Rasul.” Beliau bertanya, “Maukah kamu jika aku ajarkan suatu bacaan yang jika kamu membacanya, Allah akan memberikan jawabanmu dan memberi kemampuan melunasi utang?” Umamah menjawab, “Tentu, ya Rasul.”

Beliau melanjutkan “Jika memasuki waktu pagi dan sore hari, maka bacalah:

اللهم إني أعوذ بك من الهم والحزن, وأعوذ بك من العجز والكسل, وأعوذ بك من الجبن والبخل, وأعوذ بك من غلبة الدين, وقهر الرجال

Ya Allah, aku berlindung kepada-Mu dari kebingungan dan kesedihan, aku berlindung kepada-Mu dari kelemahan dan kemalasan, aku berlindung kepada-Mu dari ketakutan dan kekikiran, aku berlindung-Mu dari lilitan utang dan tekanan orang-orang. ”

Abu Umamah mengatakan, “Setelah aku mengamalkan doa itu, Allah benar-benar menghilangkan kebingunganku dan memberi kemampuan melunasi utang.”



HARTA HUTANG BUKAN HARTAMU HARTA HUTANG BUKAN HARTAMU Reviewed by TARBIYAH SYAMILAH on 8:09 AM Rating: 5

No comments:

Powered by Blogger.